JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino menyampaikan komentarnya pasca mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah dipersilahkan bicara oleh majelis hakim, RJ Lino menghadap ke sisi jaksa dan menyampaikan pendapatnya.
“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” ucap RJ Lino pada para jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Para jaksa kemudian kompak menjawab perkataan RJ Lino itu.
“Amin,” kata para jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut RJ Lino dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, RJ Lino telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
Pengadaan itu dilakukan di Pelabuhan Palembang, Pontianak, dan Panjang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan RJ Lino yang melakukan intervensi pengadaan QCC itu telah terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar.
RJ Lino disebut jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yang menjadi pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.