Rosmina menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim.
“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Rosmina mengatakan, persidangan perkara yang lain mulai diusik oleh pihak-pihak yang berusaha memengaruhi persidangan.
Ia pun meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa.
“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” kata dia.
“Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” ucap dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Atas perbuatannya, RJ Lino dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,82 miliar.
Sebelum hakim Rosmina menyampaikan agar tidak dipengaruhi, jaksa sempat menuding kuasa hukum RJ Lino memasukkan barang bukti ilegal.
Jaksa mengaku menemukan fakta itu setelah melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan.
Dalam pandangan jaksa, barang bukti ilegal itu dimasukkan penasihat hukum RJ Lino atas nama dua saksi pembela, yaitu David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.
Menanggapi tudingan itu, penasihat hukum RJ Lino akan melakukan pengecekan karena tidak dapat mengingat barang bukti yang begitu banyak.
Sementara itu, hakim Rosmina menuturkan akan melakukan pengecekan pada barang bukti yang disebut ilegal tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/21220541/hakim-perkara-rj-lino-jangan-coba-coba-dekati-kami-untuk-pengaruhi