Andri mengatakan, WJS membangun sebuah sistem pembayaran bernama Flinpay. Selain itu, WJS mendirikan KSP IMB yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
"Tersangka WJS membangun sistem pembayaran payment gateway dengan nama Flinpay serta mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB)," kata Andri.
Baca juga: WN China yang Terjerat Kasus Pinjol Ilegal Bakal Diadili di Indonesia
Andri mengatakan, WJS juga merekrut aplikasi pinjol-pinjol ilegal lain untuk bergabung ke dalam KSP IMB.
Ia pun mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway ke perusahaan. Lewat sistem itu, perusahaan mengirimkan dan menerima duit dari nasabah pinjaman online.
"WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (afinpay) melalui sistem integrasi yang dinamakan application programming interface (API), yang pada akhirnya digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.