Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan WN China Bos Pinjol Ilegal yang Hendak Terbang ke Turki

Kompas.com - 11/11/2021, 20:36 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan kronologi penangkapan warga negara (WN) China, yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Adapun KSP tersebut menaungi sejumlah pinjaman online ilegal.

Andi mengatakan, WJS ditangkap pada 2 November 2021 malam di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Turki.

"Tim berhasil mengamankan tersangka WJS," ujar Andi, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: WN China Pemilik Koperasi yang Naungi Pinjol Ilegal Ditangkap Saat Hendak ke Turki

Andri menyebut, penangkapan WJS berawal dari interogasi yang dilakukan kepada tersangka lain. Berikut ini kronologi penangkapan WJS.

27 Oktober 2021

Polisi mendapat keterangan dari tersangka berinisial GC alias ER alias ED dan tersangka H bahwa WJS merupakan Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Andi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim dari Subdit IV Dittipideksus Bareskrim melakukan pendalaman pada beberapa lokasi apartemen di daerah Kemayoran.

2 November 2021

Pada Selasa, 2 November 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa WJS akan pergi ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Baca juga: Bareskrim Sita Laptop dan Ponsel WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Ada KTP WNI dengan NIK Modifikasi

-18.00 WIB

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, polisi mendeteksi pergerakan WJS di Bandara Soekarno-Hatta.

Andri segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soeharn-Hatta dan mengerahkan tim untuk melakukan pengejaran.

-20.23 WIB

Pada pukul 20.23 WIB tersangka WJS ditangkap penyidik Bareskrim Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com