JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang mengetahui penyelenggaran Formula E DKI Jakarta termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara.
KPK kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta dengan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengetahui unsur pidana dalam penyelenggaran balap mobil listrik tersebut.
“Saya kira siapa pun yang mengetahui keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kala Anies Mendadak Melawak di Tengah Sorotan Banjir dan Formula E
“Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak,” ucap dia.
Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK adalah mencari peristiwa pidana dengan pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.
Pengumpulan bahan-bahan itu, ujar dia, untuk menemukan pihak-pihak yang bisa mempertanggungjawabkan tindakan pidana dalam penyelenggaran tersebut.
“Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan, kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan,” ucap Ali.
Penyerahan dokumen
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan PT Jakpro memberikan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E.
Adapun penyerahan itu dilakukan oleh Inspektorat DKI bersama Direktur Utama Jakpro dan Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.