JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) mengirimkan surat keberatan resmi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021.
Adapun Keppres tersebut tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
"Surat keberatan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Khoirunnisa menuturkan, pokok keberatan yang disampaikan adalah terkait unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kata dia, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah.
Baca juga: Tim Seleksi KPU-Bawaslu Diharapkan Perhatikan Latar Belakang Kandidat Penyelenggara Pemilu
Padahal, dalam Pasal 22 Ayat (3) huruf a UU Pemilu secara eksplisit mengatur, unsur pemerintah di tim seleksi dibatasi hanya tiga orang.
Empat orang tersebut yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Kemudian, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dan Edward Omar Sharif Hiariej yang menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik," Ujarnya.
"Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara," lanjut dia.
Selain itu, di dalam surat ini juga disampaikan keberatan terhadap pengangkatan Juri sebagai tim seleksi dan ketua tim seleksi.
Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) huruf a UU Pemilu.
Baca juga: Proses Penentuan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Dipermasalahkan
"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon presiden Jokowi-Ma'aruf Amin," ungkapnya.
Oleh karena itu, ICW, Perludem, Pusako meminta Jokowi melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021.
Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU Pemilu serta mengganti salah satu dari empat nama tim unsur pemerintahan.
Lalu meminta presiden mengambil keputusan dengan segera untuk memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021.
Hal itu mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi.
"Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako," ucap Khoirunnisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.