Aturan itu menyebutkan bahwa dokter kepresidenan diperbolehkan membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara.
"Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," ujar Faldo.
"Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan," tuturnya.
Pasal 7 huruf c UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa kepala bekas presiden dan bekas wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Baca juga: SBY Kanker Prostat, Setneg Sebut Dokter Kepresidenan Hubungi Dokter Luar Negeri
Kemudian pada Pasal 9 disebutkan, pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Sementara, pada Perpres Nomor 36 Tahun 2014 diatur spesifik mengenai dokter kepresidenan.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa dokter kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan keluarganya, wakil presiden dan keluarganya, mantan presiden dan istri/suaminya, dan mantan wakil presiden dan istri suaminya.
Baca juga: Sebut Sosok yang Menginspirasi, Zulhas: Semoga Lekas Sembuh, Pak SBY
Kemudian, pada Pasal 25 Ayat (1) dikatakan, layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden.
Adapun segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan presiden dan keluarganya, wakil presiden dan keluarganya, mantan presiden dan istri/suaminya, mantan wakil presiden dan istri/suaminya, serta pelaksanaan tugas dokter kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.