JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah beberapa aturan terkait syarat perjalanan bagi masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Bahkan, ada aturan yang baru saja diterapkan, namun langsung diubah setelah direspons negatif masyarakat.
Beberapa aturan yang dengan cepat diubah adalah persyaratan bagi penumpang pesawat, perjalanan dengan moda transportasi darat dan lama karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Pemerintah terkesan tak teguh pendirian alias plintat-plintut. Perencanaan yang tak matang dinilai menjadi sebab dari berubah-ubahnya aturan.
Berikut aturan terkait syarat perjalanan yang diubah pemerintah:
Pemerintah sempat menetapkan syarat wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat yang berlaku efektif pada 24 Oktober yang lalu. Adapun, wajib tes PCR ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis pertama.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, tes PCR tersebut dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Namun, kebijakan tersebut mendapatkan respons negatif dari masyarakat karena hasil tes PCR membutuhkan waktu yang lama dan harga yang lebih tinggi dari tes Antigen.
Beberapa pakar pun berpendapat metode skrining bagi pelaku perjalanan cukup dengan tes antigen.
Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah
Dua pekan berselang setelah aturan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan revisi terkait persyaratan untuk calon penumpang pesawat.
Pada 2 November, melalui Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang sampelnya diambil (H-1) sebelum keberangkatan dengan syarat sudah divaksinasi lengkap.
Sementara, calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil (H-3) sebelum keberangkatan.
Selain wajib PCR bagi moda transportasi udara, pemerintah juga sempat mengatur bahwa perjalanan jarak jauh 250 kilometer wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku pada 27 Oktober 2021.