KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang aturannya diperbarui.
Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beserta mobilitasnya.
Pertama, pengaturan mobilitas masyarakat, yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, dan antar kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali.
“Mereka yang menggunakan transportasi udara wajib (menunjukkan hasil tes negatif ) PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," ujarnya.
Wiku mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Dilakukan Setelah Vaksinasi Dosis Pertama Nasional Capai 70 Persen
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten dan kota di luar wilayah Jawa-Bali.
Mereka yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Kedua, kegiatan operasional posyandu kapasitas pelayanannya kini dibuka 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Prokes Jadi Modal Utama Dukung PEN 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.