KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang aturannya diperbarui.
Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beserta mobilitasnya.
Pertama, pengaturan mobilitas masyarakat, yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, dan antar kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali.
“Mereka yang menggunakan transportasi udara wajib (menunjukkan hasil tes negatif ) PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," ujarnya.
Wiku mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten dan kota di luar wilayah Jawa-Bali.
Mereka yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Kedua, kegiatan operasional posyandu kapasitas pelayanannya kini dibuka 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League (DBL) yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, Daerah Istimwa (DI) Yogyakarta, dan Tangerang.
Selain itu, dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Ujicoba akan dilakukan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
"Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," jelas Wiku seperti dimuat laman covid19.co.id, Selasa (2/11/2021.
Adapun, pemerintah terus memperpanjang PPKM sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona.
Meski di berbagai tempat sudah mulai mendapat pelonggaran, pemerintah tetap mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona, terutama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/20545861/aturan-baru-ppkm-jawa-bali-penumpang-pesawat-wajib-tes-pcr-atau-antigen-dan