JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina menjadi 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, saat memberikan keterangan, Selasa (2/11/2021), dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari
Namun, Wiku mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Wiku menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.