JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum atas Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, pada Selasa (2/11/2021).
Adendum tersebut mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, terdapat ketentuan soal karantina bagi kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarganya.
Baca juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari
Dikutip dari adendum SE, kepala perwakilan negara asing dan keluarganya dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Masa karantina ditentukan selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Sementara, bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, berlaku masa karantina selama 3 x 24 jam.
Kemudian, saat tiba di Indonesia, kepala perwakilan asing dan keluarga diminta melakukan tes RT PCR. Kemudian, dilakukan tes RT-PCR kedua dengan dua ketentuan.
Baca juga: Airlangga Minta Implementasi Kebijakan Syarat Perjalanan Terus Dimonitor
Pertama, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari keempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.
Selanjutnya, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ketiga karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Ketentuan ini berlaku efektif 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.