"Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap dia.
Gede mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 Perkom 1/2021, ujar dia, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana Ayat 3, untuk memenuhi syarat Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oleh sebab itu, lanjut Gede, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.
"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN," ucap Gede.
"Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap Gede.
Sebelumnya, FOINI sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.
Surat itu berisi permintaan kepada kedua instansi negara itu untuk membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.
Namun, FOINI tidak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.