Salin Artikel

Gugatan soal Keterbukaan Informasi TWK Ditolak KIP, KPK: Kami Taat Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI).

FOINI merupakan sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi.

Adapun gugatan itu dilakukan FOINI terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan itu telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini.

“Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

“Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh Pemohon adalah kewenangan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap dia.

“Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” terang Ali.

Selanjutnya, ujar dia, KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Menurut Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut,” ucap dia.

Kendati demikian, KPK berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.

“KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.

Sebelumnya, majelis KIP berpendapat, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai pihak termohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis, Gede Narayana dalam sidang, Senin (1/11/2021).

"Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap dia.

Gede mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 Perkom 1/2021, ujar dia, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana Ayat 3, untuk memenuhi syarat Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh sebab itu, lanjut Gede, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN," ucap Gede.

"Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap Gede.

Sebelumnya, FOINI sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.

Surat itu berisi permintaan kepada kedua instansi negara itu untuk membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.

Namun, FOINI tidak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/02/15402421/gugatan-soal-keterbukaan-informasi-twk-ditolak-kip-kpk-kami-taat-aturan

Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke