JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 2-15 November 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pembatasan waktu makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dan sejenisnya masih berlaku, kecuali pada daerah PPKM level 1.
Berdasarkan bunyi aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, tidak ada batasan waktu makan di daerah PPKM level terendah.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian petikan Inmendagri.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1
Masih di daerah PPKM level 1, disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Namun demikian, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Sementara, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi selama pukul 18.00-00.00. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen.
Kemudian, di daerah PPKM level 2 dan 3, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi selama pukul 18.00-00.00 waktu setempat.
Di daerah PPKM level 3 kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sedangkan di daerah level 2 kapasitas maksimal 50 persen. Baik di daerah level 2 maupun 3 waktu makan maksimal 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.