Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Umumkan Pandemi Berakhir atau Tidak Paling Lambat Akhir 2022, Ini Penjelasan Hakim MK

Kompas.com - 01/11/2021, 15:44 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Presiden harus mengumumkan tentang status darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak berlakunya dasar hukum penanganan pandemi.

Hal itu tertuang dalam putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Lalu kapan batas waktu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?

Sebelum menjawab batas waktu terkait status pandemi, perlu dipahami dulu mengenai batas waktu berlakunya UU yang menjadi dasar penanganan pandemi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.

MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.

"Karena UU tidak menentukan batasan waktunya, maka untuk memberikan jaminan kepastian, MK mengamarkan paling lambat tahun kedua, yaitu 2022," ujar Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021

Salah satu alasan batas waktu akhir 2022, menurut dia, juga disebabkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022.

"Jika secara faktual ternyata setelah 2022 pandemi belum berakhir, maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ujar Enny.

Lalu apa kaitan berlakunya UU itu dengan masa berlaku status pandemi?

Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi ini disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.

Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com