JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengklaim pihaknya telah berupaya memberikan yang terbaik bagi keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Salah satunya, dalam hal pengurusan jenazah korban dan informasi.
Mualimin mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahan dan akses informasi seterbuka mungkin.
"Hal-hal yang paling maksimal untuk, antara lain, mengurus jenazah dan melakukan hal-hal yang saya kira bentuk negara hadir. Sekali lagi, sesuai arahan Pak Menkumham (Yasonna Laoly). Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca juga: 7 Temuan Tim Advokasi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Diadukan ke Komnas HAM
Menurut catatan Kemenkumham, total ada 49 korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang padaa 8 September 2021.
Mualimin pun menegaskan, Kemenkumham terbuka dengan segala saran dan pertanyaan dari keluarga korban.
"Kami tetap memberikan informasi jika dalam pelaksanaannya masih ada yang kurang atau perlu ditanyakan dan diklarifikasi. Kami Diten PAS Kemenkumham serta jajaran akan memberikan informasi seluas-luasnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, Komnas HAM dan Kemenkumham telah menyepakati beberapa hal untuk merespons aduan soal kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Anam, pada prinsipnya, baik Komnas HAM maupun Kemenkumham sepakat untuk merespons dan menyelesaikan aduan secepat mungkin.
Baca juga: Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kini Rawat Jalan
"Intinya adalah menjawab aduan yang disampaikan ke Komnas HAM, kalau bisa diselesaikan besok, kenapa harus lusa? Intinya cepat saja," ujarnya.
Anam pun mengatakan, Komnas HAM mengusulkan agar Kemenkumham menghapus status terpidana bagi para korban yang meninggal dunia di dalam tahanan.
Ia menuturkan, ide itu disambut baik oleh Kemenkumham dan akan didiskusikan.
"Jadi status mereka yang meninggal dunia di tahanan dan sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana, itu disambut baik dan akan didiskusikan di Kemenkumham. Ini memang barang baru, kami berharap bs di-follow up," kata Anam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.