Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Kompas.com - 30/10/2021, 15:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menghapus syarat koruptor wajib menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum, demi bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Hal ini menjadi salah satu penilaian MA terkait dengan keputusan MA yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Adapun, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Para pemohon mengajukan uji konsideran dan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A Ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A Ayat (3) PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Rabu (28/10/2021).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Menurut dia, majelis hakim mengutip fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga menjadi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice atau model hukum yang memperbaiki.

Baca juga: KPK Harap Pemberian Remisi Koruptor Pertimbangkan Masukan Penegak Hukum

Ia melanjutkan, narapidana juga harus dlihat sebagai subyek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.

Narapidana, kata dia, dapat melakukan kekhilafan yang membuatnya dipidana sehingga tidak harus diberantas.

"Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum," ujar Andi seperti dikutip Kompas.id, Kamis (29/10/2021).

Atas pertimbangan itu, MA menilai remisi harus diberikan tanpa pengecualian atau berlaku sama kepada warga binaan.

Baca juga: Korupsi Diprediksi Meningkat Setelah Pengetatan Syarat Remisi Koruptor Dihapus MA

Hal ini pun membuat isi dari dalam PP No 99/2012 harus mempunyai semangat dan sebangun dengan upaya memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta konsep keadilan restoratif.

"Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Andi mengutip pertimbangan majelis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com