Selain itu, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan.
Menurut Majelis, kewenangan tersebut tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.
Secara terpisah, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai, putusan MA tersebut semakin menunjukkan bahwa saat ini bangsa tengah mengalami kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Padahal, menurut dia, pada era Reformasi bangsa ini telah bersepakat bahwa korupsi harus diberantas.
Maka itu, dibentuklah instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang satu per satu hasil reformasi itu dilumpuhkan. KPK mati suri setelah perubahan UU, pengetatan remisi dihilangkan. Sehingga, kita akan mengalami lagi obral remisi. Kita semakin permisif terhadap pelaku korupsi," ujar Denny.
Adapun dalam, PP Nomor 99/2012 menyatakan seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat di antaranya, narapidana harus berstatus sebagai justice collaborator hingga harus membayar lunas denda dan uang pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.