JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menilai, seharusnya tes laboratorium polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 di Indonesia bisa digratiskan.
Sebab, kata dia, pemeriksaan PCR adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Bahasa gratis itu bukan bahasa yang tepat dalam konteks barang publik tapi ya untuk mempermudah pemahaman karena satu sisi ada vaksin program, PCR program," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu (30/10/2021).
"Di sisi lain bolehlah menyebutnya vaksin gratis atau ditanggung negara," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Nilai Penerapan Syarat PCR sebagai Syarat Perjalanan Pesawat Diskriminatif
Namun, Robert memahami bahwa karena mungkin pemerintah tengah mengalami keterbatasan keuangan maka dari itu diterapkan berbayar.
Meski negara dalam kondisi demikian, ia menegaskan harus ada titik temu terkait masalah harga yang diterapkan dan tidak lupa untuk mengajak DPR berdiskusi.
"Setiap masalah yang membebani atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam kapasitas membayar artinya ability to pay-nya mestinya harus konsultasi ke DPR," ucapnya.
"Karena ini sudah membebani. Saya enggak tau apa ada konsultasi itu atau tidak," ucap Robert.
Baca juga: UPDATE: 244.392 Spesimen Diperiksa Terkait Covid-19, Positivity Rate dengan PCR 1,13 Persen
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 PCR, Rabu (28/10/2021).
Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.