Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali.
Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus corona itu.
Selain itu, sekarang ini pemerintah tengah mengamati varian baru virus corona AY.4.2 yang kini sedang berkembang di Inggris.
Guna mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air, sejumlah langkah pun diambil.
"Pemerintah memaksimalkan pelaksanaan strategi yang sudah ditetapkan yaitu karantina perjalanan, 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), 3T (testing, tracing, treatment), dan vaksin," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Cegah Masuknya Corona Varian AY.4.2, Ini Langkah Pemerintah
Terkait aturan karantina kesehatan, pemerintah masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, biaya karantina ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, WNI di luar kriteria tersebut melakukan karantina di tempat akomodasi yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA.
Baca juga: Penjelasan Satgas soal Varian Corona AY.4.2 yang Merebak di Inggris
Setelah menjalani karantina selama lima hari, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, jika hasilnya positif maka pelaku perjalanan wajib menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan biaya mandiri untuk WNA.
"Agar dapat mencegah masuknya semua jenis varian baru sekaligus meminimalisir pembentukan mutasi baru di dalam negeri," ujar Wiku.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Menkes Monitor Ketat Varian Corona Delta dan AY.4.2
Wiku mengatakan, AY sejatinya bukan varian virus baru. Varian itu merupakan bagian dari varian Delta yang mengalami perubahan atau mutasi tambahan.
"Jenis varian AY dari mutasi Delta ini cukup beragam yaitu dari AY.1 hingga AY.2.8," jelasnya.
Menurut Wiku, hingga kini belum diketahui apakah berbagai jenis varian Delta ini memiliki karakteristik khusus yang dapat memengaruhi laju penularan, keparahan gejala, maupun vaksinasi Covid-19.
"Karena studi terkait hal tersebut masih berlangsung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.