Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.
Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
Baca juga: MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah
Kendati demikian, dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura.
Oleh karena itu, kini Novel kembali melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas.
"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.
Sebelumnya, Novel juga melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.