JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik.
Adapun Lili diduga melanggar etik berupa komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labura bernama Darno.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10/2021).
Baca juga: Dewas Proses Laporan Novel terhadap Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Tumpak menuturkan, sepanjang laporan yang dilayangkan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) pasti akan ditindak lanjuti.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ucap dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan menuding Lili Pintauli dilindungi oleh Dewas. Melalui cuitannya, dia mengaku mendengar laporannya ke Dewas soal dugaan pelanggara etik ditolak.
“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan/pegawai KPK,” cuit Novel melalui akun Twitter @Nazaqistsha, Minggu (24/10/2021).
“Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?,” tulis dia.
Kompas.com telah mendapatkan persetujuan mengutip cuitan tersebut oleh Novel Baswedan.
Baca juga: Lili Pintauli Dinilai Harus Disanksi Undur Diri jika Laporan Novel Baswedan Terbukti
Novel dan Rizka mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli langsung dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
Keduanya merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara yang kala itu menjerat Khairuddin.
Menurut Novel, ada permintaan dari Darno saat bertemu dengan Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Dewas Diminta Segera Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Khairuddin, ujar dia, juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Adapun, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga telah disampaikan Novel dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.