Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju

Kompas.com - 26/10/2021, 16:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meragukan keterangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).

Dalam sidang itu Azis menjadi saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis menyebutkan uang yang diberikan kepada Robin merupakan pinjaman untuk membantu perawatan keluarga akibat Covid-19.

"Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

“Di KPK asuransi kesehatannya sudah meng-cover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah ter-cover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata dia.

Kendati demikian, ujar Alex, keterangan Azis tak akan berdiri sendiri. Sebab, hakim akan menyandingkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ucap dia.

Alex pun mengingatkan soal sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Bahkan, kata dia, hakim juga telah mengingatkan para saksi di dalam persidangan soal sanksi itu.

"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.

“Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tutur dia.

Baca juga: Azis Bantah Sejumlah Kesaksian, Hakim: Berarti Ada yang Bohong

Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis.

Menurut hakim anggota, Jaini Bashir, kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya.

“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” kata Jaini dalam persidangan, Senin.

Dalam sidang tersebut, Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com