JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meragukan keterangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dalam sidang itu Azis menjadi saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis menyebutkan uang yang diberikan kepada Robin merupakan pinjaman untuk membantu perawatan keluarga akibat Covid-19.
"Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
“Di KPK asuransi kesehatannya sudah meng-cover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah ter-cover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata dia.
Kendati demikian, ujar Alex, keterangan Azis tak akan berdiri sendiri. Sebab, hakim akan menyandingkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ucap dia.
Alex pun mengingatkan soal sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Bahkan, kata dia, hakim juga telah mengingatkan para saksi di dalam persidangan soal sanksi itu.
"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.
“Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tutur dia.
Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis.
Menurut hakim anggota, Jaini Bashir, kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya.
“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” kata Jaini dalam persidangan, Senin.
Dalam sidang tersebut, Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Pertama, politisi Partai Golkar itu menampik kesaksian Yusmada soal delapan orang di KPK yang bisa dikendalikan Azis.
Kedua, Azis membantah mengirim orang kepercayaannya untuk berkomunikasi dengan Rita. Ia juga mengeklaim tidak mengenalkan Robin kepada Rita.
Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Rita yang mengaku dikenalkan Robin oleh Azis untuk membantu menangani perkaranya.
Terakhir, Azis menyampaikan bahwa ia mengenal Robin dari Agus.
Sementara dalam keterangan Agus, ia justru diminta oleh Azis untuk mengenalkan penyidik KPK.
Hakim Jaini meminta Azis untuk berterus terang dalam memberi kesaksian. Sebab saat ini, Azis telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Kan saudara juga posisinya sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bertemu kami lagi,” ucap hakim.
Pada persidangan hari ini, hakim juga mempertanyakan sejumlah pernyataan Azis. Salah satunya adalah pengakuannya memberi uang Rp 200 juta untuk Robin sebagai pinjaman.
Majelis hakim menilai, peminjaman uang itu tidak logis karena Azis mengaku tak punya kedekatan lebih dengan Robin.
“Kalau pinjamnya hanya Rp 10 juta, masih masuk logika se sosial-sosialnya kita. Tapi ketika seorang penyidik KPK yang meminjam Rp 200 juta, agak berpikir juga kita,” jelas hakim.
Namun Azis mengaku bahwa ia sering menolong orang, dan tak tega dengan kondisi Robin. Sebab ketika meminjam uang, Robin datang malam hari dengan raut wajah memelas.
“Ini membuat saya merasa tidak nyaman. Saya dalam posisi terganggu batin saya, daripada ini berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja,” kata Azis.
Dalam perkara ini Azis diduga terlibat karena memberi uang senilai Rp 3,5 miliar pada Maskur dan Robin. Jaksa menduga uang itu untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/16402411/kpk-ragukan-keterangan-azis-syamsuddin-soal-pinjaman-uang-ke-stepanus-robin