Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju

Kompas.com - 26/10/2021, 16:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meragukan keterangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).

Dalam sidang itu Azis menjadi saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis menyebutkan uang yang diberikan kepada Robin merupakan pinjaman untuk membantu perawatan keluarga akibat Covid-19.

"Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

“Di KPK asuransi kesehatannya sudah meng-cover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah ter-cover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata dia.

Kendati demikian, ujar Alex, keterangan Azis tak akan berdiri sendiri. Sebab, hakim akan menyandingkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ucap dia.

Alex pun mengingatkan soal sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Bahkan, kata dia, hakim juga telah mengingatkan para saksi di dalam persidangan soal sanksi itu.

"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.

“Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tutur dia.

Baca juga: Azis Bantah Sejumlah Kesaksian, Hakim: Berarti Ada yang Bohong

Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis.

Menurut hakim anggota, Jaini Bashir, kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya.

“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” kata Jaini dalam persidangan, Senin.

Dalam sidang tersebut, Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com