Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Tegaskan KPU Berwenang Tetapkan Jadwal Pemilu, Ini 3 Aturannya

Kompas.com - 24/10/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum yang kuat dan berwenang untuk menentukan jadwal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Amalia menjelaskan, terdapat tiga dasar kerangka hukum kemandirian KPU untuk menentukan atau membuat peraturan KPU (PKPU), termasuk jadwal pencoblosan Pemilu.

"Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu," kata Amalia dalam diskusi publik secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Pertama, kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal itu berbunyi 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri'.

Baca juga: Partai Buruh Optimis Semua Persyaratan Verifikasi KPU Lengkap pada Akhir November 2021

"Di Konstitusi, KPU dijamin untuk bisa bersikap mandiri," ucapnya.

Kemandirian KPU untuk menyelenggarakan Pemilu semakin dipertegas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Amalia menjelaskan, pada Pasal 167 ayat (2) UU Pemilu disebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU'.

Kemudian, ayat (6) berbunyi 'Tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara'.

"Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu itu ditentukan oleh KPU dan dengan keputusan KPU," jelasnya.

Dasar hukum ketiga yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016. Amalia menegaskan, putusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tidak mengikat untuk membuat peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Senin Ini Pendaftaran Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dibuka, Begini Tahapan Seleksinya...

Sebab, keputusan akhir terkait penyelenggaraan Pemilu tetap ada pada KPU. Sehingga DPR dan Pemerintah hanya dapat memberikan saran dan tidak menentukan keputusan KPU.

"Ini semakin menguatkan kemandirian KPU bahwa konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU itu tidak mengikat. Jadi, apa yang diusulkan oleh pemerintah atau anggota Komisi II DPR itu hanya usulan kepada KPU," ungkapnya.

Dari tiga dasar hukum tersebut, Amalia kembali mengingatkan bahwa KPU memiliki wewenang penuh terkait penentuan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia menambahkan, KPU memiliki dasar hukum kuat untuk bisa menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang didasarkan aturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com