JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027 akan dimulai pada Senin (18/10/2021).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2021.
Peserta yang ingin mendaftar juga diminta memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Timsel Minta Warga yang Merasa Memenuhi Syarat Jadi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu untuk Mendaftar
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar bakal calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 yang diberitahukan oleh tim seleksi:
a. Warga negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
Baca juga: Timsel Janji Proses Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Akan Terbuka dan Transparan
f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu
g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon