JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut pengungkapan kasus narkoba tanpa membongkar aliran uang biasanya berakhir dengan kegagalan.
Sebab, para bandar narkoba punya beragam cara untuk menjalankan bisnis kotornya tersebut.
“Karena mereka ini tekniknya luar biasa, mereka mengatur orangnya berbeda-beda, yang mengirim barang berbeda, yang komunikasi berbeda, yang mengirim uang berbeda,” sebut Dian dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Kepala PPATK Dorong Peningkatan Kompetensi Tangani Pencucian Uang
Dian melanjutkan, kebanyakan yang tertangkap polisi adalah kurir atau pengantar. Sedangkan bandar atau pihak di balik transaksi tersebut tidak terungkap.
"Kalau cuma menjebloskan ke penjara, tidak akan berhasil. Gagal terus rata-rata (pengungkapan kasus narkoba) yang hanya mengandalkan penangkapan,” tutur dia.
Dian menerangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) membuat pengungkapan peredaran narkoba bisa sampai menjerat bandar atau pihak yang mendapat keuntungan besar di baliknya.
Bahkan, sambung Dian, pengungkapan bisa dilakukan dengan metode terbalik, yaitu menelusuri aliran uang lebih dulu baru membongkar jaringan pengedar narkoba.
“Kalau menggunakan TPPU itu aliran uangnya terlihat jelas, yang besar-besar bahkan. Artinya penjahat ditemukan ketika kita menelusuri (aliran) uang. Polisi tinggal menangkap saja,” terangnya.
Terakhir Dian berharap penggunaan pasal TPPU untuk menindak tindak pidana narkoba bisa konsisten dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga meminta antar institusi dapat bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama. Mulai dari lembaga seperti kita (PPATK), sampai aparat penegak hukum harus sama,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar mengatakan polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bandar narkoba untuk membuat efek jera.
Krisno mengatakan TPPU digunakan untuk membongkar aliran uang yang penting dari sindikat narkoba.
Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba
“Bagi kami, uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisasi,” kata Krisno, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Krisno menjelaskan awalnya TPPU memang digunakan untuk pengungkapan kasus narkoba. Hal itu dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Namun pada perkembangannya, TPPU juga bisa diterapkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.