JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyatakan, polisi bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba untuk memberikan efek jera.
Sebab, menurut dia, uang merupakan bagian penting dari sindikat narkoba.
"Sangat setuju bahwa terhadap bandar (narkoba) harus diterapkan tindak pidana pencucian uang supaya jera. Bagi kami, uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisasi," kata Krisno, Jumat (22/10/2021).
Krisno pun mengungkapkan, mulanya, pasal TPPU sebenarnya memang digunakan untuk perkara tindak pidana narkoba. Hal tersebut dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Namun, pada perjalanannya, TPPU digunakan untuk tindak pidana lainnya.
"TPPU itu untuk narkotika, bukan untuk tindak pidana lainnya, tetapi akhirnya dipakai lainnya. Jadi negara-negara dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan," ujar dia.
Krisno mengatakan, salah satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/10/2021) akan dikenakan pasal TPPU. Tersangka tersebut merupakan bandar narkoba.
Baca juga: Bareskrim Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba di Bakauheni, Sita 62,9 Kilogram Sabu
Sementara itu, tersangka lainnya akan didalami perannya oleh polisi.
"Kalau biasanya mereka kurir-kurir dan sebagainya kami juga melihat perannya. Kalau pengendali kurir, dengan follow the money kami juga bisa mengetahui siapa sebenarnya master mind dari suatu sindikat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.