Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Modus Pencucian Uang lewat Bitcoin Berkembang Seiring Teknologi 4.0

Kompas.com - 22/04/2021, 16:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menilai, modus pencucian uang dengan menggunakan bitcoin atau transaksi mata uang kripto semakin berkembang di Indonesia, bahkan dunia.

Ia memprediksi, modus pencucian uang tersebut dapat berkembang seiringan dengan masuknya teknologi industri 4.0.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus ini perkembangannya semakin pesat sejalan dengan berkembangnya teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: PPATK Tegaskan Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Bisa Dilacak

Kendati demikian, jelas Dian, modus semacam ini masih terhitung baru di Indonesia. Berdasarkan identifikasi tim PPATK, modus pencucian uang melalui Bitcoin telah ada di Indonesia sejak 2015.

Bahkan, hingga kini modus tersebut menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.

"Hal tersebut memiliki makna bahwa, mulai ada, terjadi kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," jelasnya.

Meski terhitung baru di Indonesia, modus pencucian uang tersebut justru telah lama ada di dunia internasional.

Dian mengungkapkan, modus serupa sudah terjadi sejak pertama kali Bitcoin diciptakan pada 2009.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU

"Apabila kita melihat pada perkembangan modus TPPU dunia, maka penyalahgunaan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakannya Bitcoin pada tahun 2009," tutur dia.

Oleh karena itu, Dian mengaku akan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dan pemahaman tentang transaksi aset kripto.

Pasalnya, ia menilai pemahaman tentang transaksi aset kripto berbeda dengan transaksi keuangan di perbankan.

"Hal yang perlu dan akan dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan seperti PPATK adalah menyediakan sumber daya manusia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, perkembangan kasus korupsi PT Asabri terus berlanjut. Informasi terbaru, Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi itu menyembunyikan hasil kejahatannya melalui Bitcoin.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Asabri Diduga Cuci Uang Lewat Bitcoin

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.

"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari , Rabu (21/4/2021).

Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com