JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, syarat tes RT PCR sebenarnya tidak bersifat mendesak (urgent) untuk diterapkan bagi penumpang pesawat terbang.
Hal ini mengingat perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.
"Syarat tes RT PCR memang gold standar pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar Dicky ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
"Sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab, (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (Covid-19) itu dua," ungkapnya.
Baca juga: Polemik Tes PCR untuk Naik Pesawat, Satgas Covid-19: Supaya Aman
Bukti lainnya, lanjut dia, yakni penularan yang minim terjadi saat pesawat terbang rute Wuhan (China) ke Kanada.
Dalam perjalanan selama lebih dari 12 jam itu itu, kata Dicky, tidak ada penumpang tang terinfeksi. Padahal, di saat yang sama ada dua orang positif Covid-19 di pesawat itu.
"Saking relatif amannya pesawat sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi. Sudah ada rapid tes antigen, selain juga cukup efektif tapi juga terjangkau," ungkap Dicky.
"Saya tidak lihat urgensinya. Saya kawatir ini jadi kontraproduktif," lanjutnya.
Dicky juga mengungkapkan, perlu ada pengawasan khusus terhadap penerapan syarat tes RT PCR untuk penumpang pesawat terbang.
Pasalnya, potensi pemalsuan tes PCR ini berpeluang terjadi karena adanya demand atau permintaan.
"Kita belajar dari pengalaman, selalu ada yang ambil kesempatan dalam kesempitan. Ini misalnya surat palsu, tes yang palsu. Kan ini terjadi sudah banyak contohnya. Ada demand karena orang membutuhkan," jelas Dicky.
Baca juga: Khawatir Pemalsuan, Epidemiolog Minta Tes PCR Penumpang Pesawat Diawasi Ketat
"Oleh karena itu pengawasan jadi penting. Dan juga tentu evaluasi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.