JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendorong semua pihak untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang.
Hal itu ia katakan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," kata Dian melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU TPPU, Penyidik Kementerian Kini Bisa Lakukan Penyidikan Lanjutan
Dian mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.
Ia juga menilai putusan MK terkait penjelasan Pasal 74 tersebut menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia.
Adapun putusan tersebut yakni terkait dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga.
Baca juga: Cegah TPPU, Kementerian ATR/BPN Terus Bangun Sistem Data Pertanahan-Perumahan
Enam lembaga itu meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi Penjelasan Pasal 74 UU TPPU.
Baca juga: PPATK Sebut Modus Pencucian Uang lewat Bitcoin Berkembang Seiring Teknologi 4.0