Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 11:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/10/2021).

Puluhan eks pegawai KPK itu meminta Jokowi membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai.

Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

Baca juga: Menilik Wacana Pendirian Partai Politik oleh Sejumlah Eks Pegawai KPK

Adapun 57 pegawai KPK diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

"Banding administratif ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI," ujar mantan pegawai KPK dalam surat tersebut, Kamis.

Adapun surat itu disampaikan kepada presiden Republik Indonesia dengan alamat Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3, Jakarta Pusat, 10110 kepada Menteri Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17–18, Jakarta Pusat, 10110.

Dalam surat itu dijelaskan, landasan banding administratif diajukan eks pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Presiden dinilai sebagai atasan pimpinan KPK yang mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

"Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan," demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Tak Lolos TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng

Dalam uraian surat banding administratif itu, mantan pegawai KPK juga membawa kesimpulan dari empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.

Ombudsman RI dan Komnas HAM misalnya, menemukan malaadministrasi penyelenggaraan TWK dan 11 jenis pelanggaran HAM dalam asesmen tersebut.

Dua lembaga itu pun meminta pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai ASN di KPK.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Adapun putusan Mahkamah Agung (MA) menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Baca juga: Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Selain itu, pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat Pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama madya.

Delegasi itu dapat diberikan kepada, a) menteri di kementerian, b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural d) gubernur di provinsi; dan e) bupati/wali kota di kabupaten/kota.

"Dengan demikian kewenangan kepegawaian berupa penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada menteri dan kepala lembaga negara dan sekretaris jenderal di
sekretariat lembaga negara hanyalah berupa pendelegasian kewenangan dari presiden," demikian isi surat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com