JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK.
Menurut Ali, surat kabar itu diduga digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Ali menuturkan, surat Kabar bernama “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta.
Namun, ujar dia, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan," tegas Ali.
Baca juga: Stepanus Robin Tawarkan Bantu Urus Perkara, Rita Widyasari: Saya Pikir KPK Berubah
Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, ucap dia, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito
Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.
KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.