Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: 4 Laskar FPI Dimasukkan ke Mobil Tanpa Diborgol, Polisi Langgar SOP

Kompas.com - 18/10/2021, 19:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan, dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) pada hari peristiwa pembunuhan terjadi.

Sebab, dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke mobil.

Empat anggota laskar FPI dipindahkan ke Daihatsu Xenia B 1519 UTI. Mereka dimasukkan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di kursi yang terlipat.

"Juga tanpa diborgol atau diikat baik secara sendiri-sendiri maupun masing-masing secara berantai," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa

Menurut jaksa, Yusmin dan Fikri yang saat itu bertugas mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja melakukan kejahatan.

Sebelum dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia, keempat orang anggota FPI itu melakukan pembacokan kap mesin mobil Toyota Avanza dan menembakan senjata api ke arah mobil.

Seharusnya, kata dia, polisi memborgol keempat laskar FPI tersebut.

"Tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI," kata jaksa.

Adapun empat anggota Laskar FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Keempatnya kemudian tewas ditembak di dalam mobil di bawah penguasaan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Priadi Z karena sempat mencoba mengambil senjata milik Fikri.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, Yusmin memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Didakwa Pembunuhan, Penganiayaan di Dakwaan Subsidair

Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Fikri menembak M Suci dan M Reza.

Namun, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Jaksa pun mendakwa Yusmin dan Fikri dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com