JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan, dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) pada hari peristiwa pembunuhan terjadi.
Sebab, dua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke mobil.
Empat anggota laskar FPI dipindahkan ke Daihatsu Xenia B 1519 UTI. Mereka dimasukkan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di kursi yang terlipat.
"Juga tanpa diborgol atau diikat baik secara sendiri-sendiri maupun masing-masing secara berantai," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa
Menurut jaksa, Yusmin dan Fikri yang saat itu bertugas mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja melakukan kejahatan.
Sebelum dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia, keempat orang anggota FPI itu melakukan pembacokan kap mesin mobil Toyota Avanza dan menembakan senjata api ke arah mobil.
Seharusnya, kata dia, polisi memborgol keempat laskar FPI tersebut.
"Tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI," kata jaksa.
Adapun empat anggota Laskar FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Keempatnya kemudian tewas ditembak di dalam mobil di bawah penguasaan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Priadi Z karena sempat mencoba mengambil senjata milik Fikri.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, Yusmin memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.
Baca juga: 2 Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Didakwa Pembunuhan, Penganiayaan di Dakwaan Subsidair
Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Fikri menembak M Suci dan M Reza.
Namun, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Jaksa pun mendakwa Yusmin dan Fikri dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.