Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Ubah Syarat Cakupan Vaksinasi

Kompas.com - 18/10/2021, 18:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengubah syarat cakupan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu indikator untuk menurunkan level PPKM.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan perpanjangan PPKM yakni mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

"Kami terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (18/10/2021).

"Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata dia.

Baca juga: Luhut Sebut RI Masuk Endemi jika Berhasil Kendalikan Covid-19 Saat Natal-Tahun Baru

Luhut mencontohkan, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level.

Penyebabnya, cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.

Kemudian, kata Luhut, dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1.

Adapun detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Luhut juga menjelaskan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Air di Daerah Level 2 dan 1 Boleh Buka

Di antaranya, pertama, tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Kedua, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Kemudian, untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Baca juga: Luhut: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop di Kota yang Terapkan PPKM Level 1-2

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Selain itu, akan dilakukan random testing pada sopir logistik.

Keempat, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua.

"Kelima, ujicoba tempat wisata di kabupatdn/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com