JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Salah satunya, tempat permainan anak di kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 boleh beroperasi.
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut, dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut 54 Daerah Berstatus Level 2 dan 9 Daerah Level 1
Tak hanya tempat permainan, Luhut mengatakan, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop. Ketentuan ini berlaku di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 1-4 Diperpanjang 14 Hari hingga 1 November
Selain pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan dan penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, pemerintah juga mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.