Dilansir dari lembaran SE, pemerintah mewajibkan masa karantina selama 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang WNI dan WNA.
Rinciannya yakni pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.
Bagi pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Menkes: Harus Kembali dan Dihukum
Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.
Namun, bagi perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia diperbolehkan melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam.
Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat (isoter) untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina Lima Hari, Kecuali Kriteria Ini
Sementara yang bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit rujukan.
Biaya isolasi bagi WNI ditanggung oleh pemerintah dan biaya isolasi bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.
Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Baca juga: Anggota DPR Minta Sanksi Tegas Diberikan untuk Pelanggar Karantina Kesehatan