Selanjutnya, saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.
Jika tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk kembali melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, jika tes ulang RT PCR hasilnya positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isoter untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan.
Bagi WNI dan WNA dengan gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan.
Baca juga: Epidemiolog Pertanyakan Referensi Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Menanggapi perubahan kebijakan itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai, keputusan pemerintah tidaklah tepat.
Sebab, kata dia, meski kasus Covid-19 sudah berada di titik rendah, namun situasi penularan virus masih terjadi dalam transmisi komunitas.
"Kalau mengurangi lima hari karena Covid-19 itu sudah terkendali saya kira tidak tepat. Mengapa? Walau kasus kita turun, saat ini kita ini masih berada pada situasi transmisi komunitas, itu artinya belum terkendali," kata Masdalina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Masdalina tak setuju dengan pengurangan masa karantina tersebut karena masa inkubasi rata-rata terjadi pada hari kelima dan keenam.
Baca juga: Varian Mu Ditemukan di Jepang, Inggris, AS, Kemenkes: Di Indonesia Belum, tapi Tetap Waspada
Apalagi, kata dia, penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus.
"Meski penularannya kecil dan itu mencegah penularan dengan 3M di masyarakat, tapi lima hari masih puncak-puncaknya ya. Kita lihat saja nanti evaluasi kebijakan itu kalau kita ketemu varian lain, salah satu kontribusi dari karantina yang terlalu singkat," ujarnya.
Lebih lanjut, Masdalina mengingatkan, pengurangan masa karantina pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021, saat itu masa karantina pelaku perjalanan internasional juga ditetapkan menjadi lima hari.
Namun, masa karantina yang pendek tersebut berakibat pada masuknya variant of concern (VoC) ke Indonesia.
"Artinya cukup efektif delapan hari untuk karantina, nah sekarang kalau diturunkan (lagi) 5 hari, oke, mari kita amati saja nanti kalau ada masuk (varian) Mu maka kita ingatkan lagi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.