JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5 hari.
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam," demikian bunyi petikan SE.
Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari
Namun, sebagaimana bunyi SE, kewajiban karantina dikecualikan pada kalangan tertentu.
Pengecualian itu yakni WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang memiliki kepentingan kunjungan kenegaraan.
"Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi SE.
Baca juga: WNI dan WNA yang Masuk RI Harus Sudah Divaksin, Kecuali Tiga Kriteria Ini
Adapun biaya tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI, baik pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, bagi WNI di luar kriteria tersebut dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Kewajiban karantina di tempat akomodasi juga berlaku untuk WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.