Wimboh menyebutkan, langkah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh OJK.
Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO
"Tidak bisa satu lembaga sendiri karena berkaitan dengan payment-nya, berkaitan dengan lembaga kalau itu mengatasnamakan koperasi berarti kewenangan Kementerian UMKM dan berkaitan teknologi kewenangan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.
"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan, pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pinjol
Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).
Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini.
Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.