Wimboh menuturkan, saat ini ada 107 pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Dia melanjutkan, pada realitasnya banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaa yang tidak terdaftar di OJK.
Akibatnya, dampak di lapangan menjadi merugikan masyarakat sendiri.
"Kalau ini tidak terdaftar, excessnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," ungkap Wimboh.
"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," tegasnya.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, pemerintah akan memproses hukum penyedia layanan pinjol ilegal.
Saat ini, OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah memiliki surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.
"Kita telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum," tutur Wimboh.
Penertiban ini menurutnya akan menyasar berbagai bentuk pinjol, baik koperasi, payment, maupun peer to peer lending.
Tujuan dari penertiban ini adalah agar memberikan efek jera kepada pinjol yang tidak terdaftar.
"Agar ada sanksinya dan diproses secara hukum. Pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri dan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.
"Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman oleh pinjol ilegal," tegasnya.
Sementara itu, untuk pinjol yang sudah terdaftar akan terus ditingkatkan pembinaannya agar bisa memberi pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah dan penagihan harus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan dampak buruk di lapangan.
Wimboh menyebutkan, langkah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh OJK.
"Tidak bisa satu lembaga sendiri karena berkaitan dengan payment-nya, berkaitan dengan lembaga kalau itu mengatasnamakan koperasi berarti kewenangan Kementerian UMKM dan berkaitan teknologi kewenangan Pak Menkominfo," jelas Wimboh.
"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan, pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.
Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).
Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini.
Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/19584761/ojk-imbau-masyarakat-meminjam-ke-pinjol-resmi-yang-terdaftar