JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ sebagai tersangka berkaitan dengan penggerebekan kantor sindikat pinjaman online ilegal di tujuh lokasi di DKI Jakarta.
ZJ juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
"Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pinjol
Helmy menyampaikan, ZJ berperan sebagai pemodal sekaligus pelatih operator SMS blasting untuk pinjol ilegal.
Selain itu, ZJ menyediakan lokasi bagi operator SMS blasting ini bekerja.
"Tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi ketidaksusilaan tadi," ujar dia.
ZJ beralamat di Tangerang, Banten. Pada alamat rumah tersebut, polisi menyita 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta.
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru
Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.