Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 15/10/2021, 15:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas responden menolak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Sirojudin menuturkan, berdasarkan survei yang dilakukan SMRC, sebanyak 66 persen responden menilai UUD 1945 merupakan rumusan terbaik.

"Secara umum warga memang tidak menghendaki adanya perubahan undang-undang dasar 1945 dan mayoritasnya, ini 66 (persen responden), menilai Undang-Undang Dasar ini adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Lalu, terdapat 12 persen yang menilai bahwa sejauh ini UUD 1945 paling pas bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik meski mereka menyadari UUD 1945 merupakan buatan manusia dan mungkin memiliki kekurangan.

"Sehingga ada 78 persen yang tidak menghendaki perubahan," kata Sirojudin.

Sementara, responden yang menghendaki perubahan berjumlah 15 persen, terdiri dari 11 persen yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus, dan 4 persen yang menilai sebagian besar isi UUD 1945 harus diubah.

Sedangkan, responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab berjumlah 7 persen.

Di sisi lain, Sirojudin mengungkapkan, sebanyak 71 persen responden menilai negara Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar, 21 persen menyatakan Indonesia bergerak ke arah yang salah, dan 8 persen menjawab tidak tahu.

"Itu artinya legitimasi pemeirntah dalam menjalankan negara ini sangat tinggi, dan tidak ada goncangan yang menunjukkan bahwa konstitusi kita mengalami masalah serius," kata Sirojudin.

Survei ini dilaksanakan 15-21 September 2021 dengan melalukan wawancara langsugn kepada 981 orang responden yang dipilih melalui metode multisatege random sampling. Margin of error survei ini diperkirakan sebesar ± 3,19% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Perlu PPHN, tetapi Tidak Melalui Amendemen UUD 1945

Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com