Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat Hormati Keinginan Salah Satu Eks Pegawai KPK yang Ingin Dirikan Parpol

Kompas.com - 15/10/2021, 14:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menghormati wacana salah seorang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak mendirikan partai politik.

Ia menilai pendirian parpol merupakan hak seluruh masyarakat.

“Saya menghormati ide warga negara yang ingin membentuk parpol. Hak berserikat, berkumpul, membuat organisasi merupakan hak setiap warga negara,” terang Zaenur pada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Dalam pandangannya, parpol merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi dan menjadi saluran masyarakat menyampaikan aspirasi. Kendati begitu, ia berpandangan, saat ini parpol masih erat dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Bahkan korupsi dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan politik,” ucap dia.

Oleh karena itu, Zaenur berharap, agar parpol yang nantinya dibentuk oleh eks pegawai KPK dapat merancang sistem integritas sejak awal.

Baca juga: MAKI Sambut Baik Rencana Eks Pegawai KPK Dirikan Partai Politik

“Sehingga kelak tidak mengikuti rekam jejak partai senior yang banyak terjerat korupsi,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rasamala Aritonang menyebut, hendak mendirikan parpol.

Rasamala berpendapat bahwa jika ingin melakukan perubahan besar maka parpol merupakan kendaraan yang strategis.

Ia menilai masih ada peluang untuk membangun parpol yang berintegritas dan bebas korupsi.

Rencananya parpol tersebut akan diberi nama Partai Serikat Pembebasan.

Saat ini diketahui beberapa dari 57 mantan pegawai KPK telah menjalani pekerjaan masing-masing.

Salah satunya adalah mantan Fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak yang berjualan nasi goreng di Pondokmelati, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Ingin Bentuk Parpol, Johan Budi: Hak Warga Negara, Silakan Saja

Kemudian dikutip dari akun Twitter @paijodirajo mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang dikenal dengan sebutan Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini aktif mengelola pesantren dan menjual barang dagangannya ke sejumlah warung di kawasan Bogor.

Sementara itu, nasib pegawai lainnya belum diketahui menyusul permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta para pegawai KPK tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com