Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2021, 22:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Indikator Politik menunjukkan bahwa mayoritas elite atau pemuka opini publik merasa perlu dibuat pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Adapun PPHN menjadi tema yang kerap digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam wacana amendemen UUD 1945.

"Ini kan isunya mas Bambang Soesatyo, nah kita tanya. Kalau elite ditanya, perlu enggak, PPHN? Elite atau pemuka opini menyatakan perlu. Jadi mereka mengatakan memang perlu. Nah, pertanyaannya adalah melalui pintu apa?" kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei yang disiarkan secara daring, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: DPD Diminta Menjauh dari Isu Amendemen Konstitusi untuk Hadirkan PPHN

Berdasarkan hasil survei, elite yang merasa perlu dibuat PPHN mencapai 56,2 persen. Sementara itu, elite yang menjawab tidak perlu sebanyak 42,5 persen.

Adapun elite yang dimaksud dalam survei ini adalah narasumber survei atau responden yang berasal dari sejumlah tokoh di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, tokoh media massa, pusat studi, dan organisasi masyarakat (ormas).

Survei juga menunjukkan hasil ketika responden ditanya mengenai seperti apa proses penetapan PPHN sebaiknya dilakukan.

"Jawabannya adalah, hampir 70 persen atau 69,6 persen mengatakan bahwa tidak perlu PPHN itu dilakukan melalui amendemen UUD 1945. Ada 37,7 persen yang menjawab cukup melalui undang-undang saja. Ada 31,9 persen yang mengatakan cukup melalui TAP MPR," kata dia.

Sementara itu, 22 persen elite menyatakan PPHN dapat dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Namun, publik justru lebih tinggi yaitu sebesar 34,5 persen yang menjawab PPHN melalui amendemen.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut PPHN Akan Bersifat Filosofis dan Ideologis

Kendati demikian, Burhanuddin mengungkapkan bahwa publik juga diajukan pertanyaan apakah mereka mengetahui atau pernah mendengar tentang PPHN atau tidak. 

"Kepada publik kita tanya, yang tahu PPHN cuma 20 persen. 79,3 persen tidak tahu. Sedikit sekali di kalangan publik, tapi di kalangan elite no debate, mereka pasti tahu," ucap dia. 

Atas hasil-hasil itu, Burhanuddin menyimpulkan bahwa secara umum, PPHN dianggap perlu dan tidak harus melalui amendemen UUD 1945.

Kemudian, pada pertanyaan selanjutnya, survei menunjukkan bahwa responden, baik elite maupun publik sepakat menyatakan perumusan PPHN harus mendengar aspirasi warga terlebih dahulu sebelum dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Adapun dari kalangan elite sebesar 86,6 persen menyatakan PPHN harus mendengar aspirasi warga, sedangkan dari publik sebesar 70,7 persen.

"Mayoritas dari dua kelompok populasi yang berbeda. Jadi baik publik maupun pemuka opini, mereka sama, opininya dan pendapatnya. Jadi terjadi konsensus antara kedua sumber populasi yang berbeda," ucap Burhanuddin.

Baca juga: Pengamat Sebut PPHN Tak Jamin Proses Pembangunan yang Berkelanjutan

Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling dengan sampel 1.220 responden di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara di lapangan untuk publik pada 2-7 September 2021.

Sementara itu, untuk wawancara kepada elite dilakukan baik tatap muka maupun virtual pada 1-30 September 2021.

Adapun, wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut PPHN Tak Lagi Relevan Diterapkan

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Wacana amendemen ini dikhawatirkan publik melebar ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com