JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus datang dari desakan atau dorongan kuat rakyat atas kebutuhan yang ada.
Pria yang kerap disapa Tobas ini menuturkan, amendemen bukan untuk kepentingan elite.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem ingin tahu, jika ada gagasan itu, lantas apa sebenarnya yang dimaui masyarakat. Karena kita tidak ingin, itu gagasan tentang amendemen UUD 1945 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite," kata Taufik dalam diskusi publik Fraksi Partai Nasdem yang dipantau secara virtual, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: LaNyalla Harap Amendemen Konstitusi Beri Penguatan Peran Kelembagaan DPD
Anggota Komisi III DPR itu kemudian menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum fundamental, sehingga tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di kalangan elite terlebih jika ada wacana amendemen.
Di samping itu, lanjut dia, Konstitusi juga merupakan hukum dasar. Maka, perubahan atau revisinya terhadap hukum dasar itu tentu berbeda ketika melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) biasa.
"UUD, maka harus ada satu dorongan kuat dari rakyat, yang benar-benar memang menginginkan atau merasa ada kebutuhan kita lakukan amendemen. Jika ternyata rakyat merasa ada kebutuhan, maka kita bisa lakukan amendemen," jelasnya.
Tobas menjelaskan Indonesia telah melakukan amendemen sebanyak empat kali sejak masa reformasi. Amendemen pertama itu dilakukan pada 1999, atau satu tahun setelah reformasi 1998.
Menurut dia, amendemen satu hingga empat tersebut merupakan satu rangkaian yang didasari oleh kebutuhan masyarakat saat itu.
"Kebutuhan yang kuat itu seperti, adanya pergantian rezim yang dari hasil evaluasi kita bersama, melihat bahwa jika kita ingin membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tutur dia.
"Maka, kita harus memulainya dengan melakukan perubahan UUD. Karena itu, muncul gagasan amendemen 1 sampai 4. Jadi, dorongannya sangat clear, dorongannya karena ada reformasi, karena kita lihat, tatanan kehidupan berbangsa yang lalu harus diperbaiki," ungkapnya.
Adapun amendemen 1 sampai 4 dilakukan pada medio 1999-2002. Amendemen tersebut, kata Tobas, memasukkan sejumlah landasan untuk menjalankan pemerintahan, demokrasi dan sebagainya.
Guna menyelaraskan jalannya pemerintahan yang baik, maka dimasukkan pula penghormatan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.
"Itu terjadi ketika kita melakukan amendemen 1,2,3, dan 4. Kalau kita ingin lakukan lagi amendemen ke-5, maka dalam bayangan kami, nuansanya pun harus sama yaitu berdasar keinginan kuat dari rakyat," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, Tobas mewakili Fraksi Nasdem MPR menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus atas persetujuan rakyat.
Menurut dia, gagasan amendemen tersebut juga harus memiliki aspek partisipatif di mana keterlibatan rakyat diutamakan.