Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Kompas.com - 13/10/2021, 16:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI Taufik Basari menilai, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus datang dari desakan atau dorongan kuat rakyat atas kebutuhan yang ada.

Pria yang kerap disapa Tobas ini menuturkan, amendemen bukan untuk kepentingan elite. 

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem ingin tahu, jika ada gagasan itu, lantas apa sebenarnya yang dimaui masyarakat. Karena kita tidak ingin, itu gagasan tentang amendemen UUD 1945 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite," kata Taufik dalam diskusi publik Fraksi Partai Nasdem yang dipantau secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: LaNyalla Harap Amendemen Konstitusi Beri Penguatan Peran Kelembagaan DPD

Anggota Komisi III DPR itu kemudian menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum fundamental, sehingga tidak boleh hanya menjadi pembicaraan di kalangan elite terlebih jika ada wacana amendemen.

Di samping itu, lanjut dia, Konstitusi juga merupakan hukum dasar. Maka, perubahan atau revisinya terhadap hukum dasar itu tentu berbeda ketika melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) biasa.

"UUD, maka harus ada satu dorongan kuat dari rakyat, yang benar-benar memang menginginkan atau merasa ada kebutuhan kita lakukan amendemen. Jika ternyata rakyat merasa ada kebutuhan, maka kita bisa lakukan amendemen," jelasnya.

Tobas menjelaskan Indonesia telah melakukan amendemen sebanyak empat kali sejak masa reformasi. Amendemen pertama itu dilakukan pada 1999, atau satu tahun setelah reformasi 1998.

Menurut dia, amendemen satu hingga empat tersebut merupakan satu rangkaian yang didasari oleh kebutuhan masyarakat saat itu.

"Kebutuhan yang kuat itu seperti, adanya pergantian rezim yang dari hasil evaluasi kita bersama, melihat bahwa jika kita ingin membuka lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," tutur dia.

"Maka, kita harus memulainya dengan melakukan perubahan UUD. Karena itu, muncul gagasan amendemen 1 sampai 4. Jadi, dorongannya sangat clear, dorongannya karena ada reformasi, karena kita lihat, tatanan kehidupan berbangsa yang lalu harus diperbaiki," ungkapnya.

Adapun amendemen 1 sampai 4 dilakukan pada medio 1999-2002. Amendemen tersebut, kata Tobas, memasukkan sejumlah landasan untuk menjalankan pemerintahan, demokrasi dan sebagainya.

Guna menyelaraskan jalannya pemerintahan yang baik, maka dimasukkan pula penghormatan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.

"Itu terjadi ketika kita melakukan amendemen 1,2,3, dan 4. Kalau kita ingin lakukan lagi amendemen ke-5, maka dalam bayangan kami, nuansanya pun harus sama yaitu berdasar keinginan kuat dari rakyat," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Konstitusi merupakan milik rakyat. Oleh karena itu, Tobas mewakili Fraksi Nasdem MPR menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 harus atas persetujuan rakyat.

Menurut dia, gagasan amendemen tersebut juga harus memiliki aspek partisipatif di mana keterlibatan rakyat diutamakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com