Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi XI Usul Pinjaman Online Diatur dalam Undang-Undang

Kompas.com - 15/10/2021, 14:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengusulkan adanya undang-undang terkait pinjaman online (pinjol) yang selama ini baru diatur melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mendorong OJK untuk segera menginisiasi suatu undang-undang pinjaman online, kita lagi menunggu inisiatif pemerintah, karena hari ini regulasinya baru POJK (peraturan OJK) saja, belum kuat," kata Fathan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Fathan menuturkan, UU terkait pinjol perlu dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain soal perlindungan terhadap konsumen, syarat pendirian, serta ketentuan soal dana pinjaman online mesti digunakan untuk hal yang produktif.

Sebab, menurut dia, selama ini dana yang diperoleh dari pinjol banyak digunakan untuk memenuhi tuntutan gaya hidup sehingga para peminjam terjebak pada utang yang menggunung.

"Jadi banyak aspek yang nanti kita sepakati bersama sehingga target kita atau idealisme kita untuk membantu orang yang miskin atau membantu orang yang kesusahan tetap tercapai, menggerakan ekonomi bisa berjalan, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan," ujar Fathan.

Politisi PKB itu menuturkan, Komisi XI DPR selama ini juga telah memperingatkan OJK agar kerja-kerja perusahaan pinjol tidak merugikan masyarakat.

Ia menyebutkan, OJK telah diperingati agar penagihan pinjol tidak menggunakan cara kekerasan serta menyebarkan aib maupun privasi seseorang.

"Ini kita mendorong OJK terus menerus serius sistematis untuk mengawasi ini karena kita tahu kan di lapangan pasti ada penyimpangan-penyimpangan. Jika ada kemacetan mereka bergerak dengan kasar, tidak manusiawi, sehingga terjadi laporan-laporan yang meresahkan masyarakat," kata Fathan.

Baca juga: Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Di samping itu, Fathan mengapersiasi tindakan Polri yang menggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

"Saya berharap dengan shock terapy dari Polri ini bisa membuat efek jera bagi apra pelaku pinjaman online," ujar dia.

Adapun kepolisian telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan ke peminjam.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com