Penawaran itu diajukan PT Adonara Propertindo dengan tanggal backdate yaitu 4 Maret 2019, padahal surat penawaran diajukan 28 Maret 2019.
Yoory lalu menjawab surat itu dengan tanggal backdate 11 Maret 2019 yang isinya adalah ketertarikan Sarana Jaya atas lahan itu.
Tommy mengajukan harga Rp 5,5 juta per meter persegi, tapi akhirnya disepakati harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan kesepakatan bahwa PT Adonara Propertindo mesti memberi keuntungan pada Yoory.
Jaksa menjelaskan dalam proses negosiasi dan pengajuan penawaran lahan itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan berbagai dokumen tentang detail lahan.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Dinyatakan Lengkap
Akhirnya Yoory memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi untuk melakukan survei dan mempersiapkan dokumen kelengkapan, karena akan segera dilakukan pembayaran tanah.
Saat survei dilakukan, Yadi menemukan fakta bahwa tanah berada di jalan kecil yang lebarnya tidak sampai 12 meter, kemudian batas-batas tanah juga tidak diketahui.
“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory), namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” jelas jaksa.
Lalu pada 8 April 2019 Yoory dan Anja menandatangani kesepakatan pembelian lahan di Munjul dengan nilai Rp 217,9 miliar. Pada pertemuan yang sama Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.
“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” sebut jaksa.
Pada 29 Juni 2019, Tim Investasi Sarana Jaya menyampaikan hasil kajian pada Yoory terkait lahan di Munjul.
Kesimpulannya adalah 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.
Meski mengetahui fakta itu, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.
Karena perbuatannya itu, Yoory dikenai dakwaan subsider yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.